ADPMET: Percepat realiasi hak kelola 10 persen di Aceh Utara
Jumat, 8 April 2022 16:16 WIB
Dalam kegiatan tersebut, Begin Troys menanggapi serius proses pengalihan PI 10 persen Blok B yang belum terealisasi.
Pihaknya akan mengadvokasi untuk mengakselerasi realisasi daerah penghasil Migas di ujung barat Indonesia tersebut.
Dia mengatakan sebagai arahan Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil, hak PI di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI dan lainnya juga untuk pembangunan di daerah.
Baca juga: ADPMET dorong pengalihan "Participating Interest" Migas ke BUMD
"Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10 persen bagi daerah penghasil, khususnya Aceh,” kata Begin Troys.
MUJ merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Permen ESDM No 37 Tahun 2016.
Sementara itu, Direktur Utama PEM Azman Hasballah, mengatakan PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10 persen Wilayah Kerja (WK) B melalui surat Nomor 542/15275, tertanggal 8 September 2021.
Baca juga: Ketua ADPMET: BUMD harus dilibatkan dalam menguatkan potensi migas daerah