ADPMET: Percepat realiasi hak kelola 10 persen di Aceh Utara
Jumat, 8 April 2022 16:16 WIB
PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10 persen.
Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.
Baca juga: ADPMET catat jumlah ladang migas marginal di Indonesia 100 ribu titik lebih
"Berdasarkan permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan," kata dia.
"Namun, sampai saat ini dari pihak kami PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data," lanjut Azman.
Azman berharap pelaksanaan FGD dapat mengakselerasi realisasi PI 10 persen WK B, agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara.
Baca juga: ADPMET sebut ratusan pemerintah daerah keluhkan dana bagi hasil migas