Bandung (ANTARA) - Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyatakan hingga saat ini terus mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara.
"Manfaat PI 10 persen agar bisa langsung dirasakan masyarakat Aceh Utara," kata Koordinator BUMD Migas ADPMET Begin Troys yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ) dalam keterangan persnya yang diterima wartawan di Bandung, Jumat.
Sebelumnya, Ketua Umum ADPMET yang juga Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melakukan penandatanganan kerja sama antara BUMD Migas kedua daerah, pada 26 Desember 2021.
Baca juga: Kang Emil: Perang Rusia-Ukraina momentum daerah kembangkan riset EBT
Salah satu poin kerjasamanya adalah pengembangan potensi energi di Provinsi Aceh salah satunya pengalihan hak PI 10 persen.
Begin menuturkan beberapa waktu lalu mengikuti Focus Group Discussion (FGD) bertajuk "Tantangan dan Peluang Participating Interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja B, Kabupaten Aceh Utara" di Aceh, yang juga dihadiri oleh Unsur BUMD seperti PT Pema dan anak perusahaan PT Pase Energi Migas (PEM) dan anak perusahaan.
Adapun dari unsur pemerintah setempat dihadiri Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Risawan Bentara.
Baca juga: Ketua ADPMET dorong Indonesia swasembada energi terbarukan pada 2050
Dalam kegiatan tersebut, Begin Troys menanggapi serius proses pengalihan PI 10 persen Blok B yang belum terealisasi.
Pihaknya akan mengadvokasi untuk mengakselerasi realisasi daerah penghasil Migas di ujung barat Indonesia tersebut.
Dia mengatakan sebagai arahan Ketua Umum ADPMET Ridwan Kamil, hak PI di daerah penghasil migas bertujuan agar daerah bisa merasakan langsung dampak positif pengelolaan PI dan lainnya juga untuk pembangunan di daerah.
Baca juga: ADPMET dorong pengalihan "Participating Interest" Migas ke BUMD
"Ketua Umum ADPMET, Bapak Ridwan Kamil yang juga Gubernur Jawa Barat meminta kami mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10 persen bagi daerah penghasil, khususnya Aceh,” kata Begin Troys.
MUJ merupakan BUMD Jabar yang menjadi pionir dalam pengelolaan Participating Interest (PI) di Wilayah Kerja Offshore North West Java (ONWJ) sejak 2019 dalam implementasi Permen ESDM No 37 Tahun 2016.
Sementara itu, Direktur Utama PEM Azman Hasballah, mengatakan PEM diberi mandat Gubernur Aceh menjadi pengelola dan penerima PI 10 persen Wilayah Kerja (WK) B melalui surat Nomor 542/15275, tertanggal 8 September 2021.
Baca juga: Ketua ADPMET: BUMD harus dilibatkan dalam menguatkan potensi migas daerah
PEM kemudian mendelegasikan anak perusahaannya yang merupakan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Pase Energi NSB (PE NSB) sebagai pengelola PI 10 persen.
Menurut Azman, PEM maupun anak perusahaannya sudah tiga kali mengajukan proses uji tuntas dan akses data kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis dalam proses tersebut.
Baca juga: ADPMET catat jumlah ladang migas marginal di Indonesia 100 ribu titik lebih
"Berdasarkan permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan," kata dia.
"Namun, sampai saat ini dari pihak kami PEM maupun anak usaha PE NSB belum mendapatkan petunjuk teknis terkait permohonan kami untuk dapat melakukan uji tuntas dan akses data," lanjut Azman.
Azman berharap pelaksanaan FGD dapat mengakselerasi realisasi PI 10 persen WK B, agar manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat Aceh Utara.
Baca juga: ADPMET sebut ratusan pemerintah daerah keluhkan dana bagi hasil migas
Kontrak Bagi Hasil WK B yang dimulai pada 1 September 1967 dikelola oleh Mobil Oil Indonesia yang bergabung dengan Exxon sebagai Operator pertama.
WK B pernah mencapai puncak produksi hingga 3.400 MMSCFD, sehingga menjadi satu kontributor dalam sejarah kejayaan industri migas di Aceh.
Masa pengelolaan Exxon Mobil Indonesia seharusnya berakhir pada 2018.
Baca juga: Gubernur Jabar berkomitmen serap aspirasi daerah penghasil migas
Hanya saja, pada 2015, lewat kebijakan anorganik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mengakuisisi 100 persen Blok B dan North Sumatera Offshore.
Selanjutnya, pada 17 Mei 2021, PT PHE resmi mengalihkan pengelolaan kepada PT Pema Global Energi (PGE) anak perusahaan dari PT PEMA yang menjadi peristiwa membanggakan masyarakat Aceh setelah 44 tahun wilayah kerja itu beroperasi.
Direktur PT PGE Teuku Muda Ariaman menyampaikan, bahwa surat permohonan izin buka dara sudah disampaikan ke Badan Pengelola Migas Aceh pada 5 April 2022.
Harapannya melalui FGD ini percepatan proses pengalina PI bisa segera terwujud.
ADPMET: Percepat realiasi hak kelola 10 persen di Aceh Utara
Jumat, 8 April 2022 16:16 WIB