Depok (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok siap menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat.
"Instruksi presiden ini memberikan gambaran bahwa dalam optimalisasi Program JKN-KIS terdapat banyak pihak yang terkait. Jadi bukan hanya BPJS Kesehatan, namun ada banyak pemangku kepentingan yang memiliki tupoksinya masing-masing," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok Elisa Adam di Depok, Jawa Barat, Selasa.
Baca juga: BPJS Kesehatan soroti distribusi dokter pada Muktamar IDI
Untuk itu, kata dia, kolaborasi yang baik perlu terus dilakukan untuk mengoptimalkan langkah dalam mewujudkan Program JKN-KIS yang lebih baik. Kebersamaan yang diwujudkan dalam bentuk sinergi yang baik merupakan kunci utama dalam menyukseskan Program JKN-KIS.
Dalam instruksi presiden tersebut setiap kementerian atau lembaga pemerintah diminta mensyaratkan bukti kepesertaan aktif Program JKN-KIS dalam pengurusan pelayanan publik.
Persyaratan tersebut merupakan upaya untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat terutama yang sedang melakukan pengurusan pelayanan publik.