Meski demikian, pihaknya terus berupaya untuk mewujudkan "Universal Health Coverage". Selanjutnya untuk memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS di wilayah Kota Depok, BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan 142 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 49 fasilitas kesehatan.
Baca juga: Kemnaker: JKP hak pekerja terkena PHK, tidak gantikan pesangon
"Kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS secara kontinu seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (Mobile JKN, CHIKA, PANDAWA hingga media sosial resmi BPJS Kesehatan)," katanya.
Selain itu simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean daring, pemanfaatan NIK pun dilakukan saat proses layanan di fasilitas Kesehatan sebagai identitas pst JKN-KIS.