Jakarta (ANTARA) - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat, menyangkal keterangan saksi dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.
"Saya menyangkal keterangan saksi empat (atas nama Shohibul Iman) yang mengatakan bahwa korban laki-laki masih bergerak saat mau diangkat ke mobil. Korban sudah tidak bergerak," ujar Kolonel Priyanto.
Sebelumnya, warga sipil Shohibul Iman dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut mengatakan bahwa korban laki-laki atas nama Handi Saputra (17) terlihat masih bergerak saat tergeletak di jalan dan saat diangkat ke mobil.
"Saya bantu angkat korban laki-laki ke dalam bagian belakang mobil (milik Kolonel Priyanto). Dia masih bergerak saat tergeletak (di depan mobil). Waktu diangkat, matanya memejam tetapi menunjukkan gerak kesakitan. Saya yakin masih hidup," kata Shohibul Iman.
Hal senada pun diungkapkan oleh tiga warga sipil lainnya, yaitu Saepudin Juhri alias Oseng, Teten Subhan, dan Taufik Hidayatullah, yang juga menjadi saksi dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Kolonel Priyanto itu.
Kepada Ketua Hakim Brigadir Jenderal Faridah Faisal, saksi atas nama Teten Subhan yang merupakan pemilik toko kelontong di sekitar tempat kecelakaan, mengaku sempat menghampiri korban laki-laki yang dipinggirkan ke jalan.
Korban, kata dia, masih bergerak. Namun, matanya tertutup seperti menahan rasa sakit.
Kolonel Priyanto sangkal dua korban kecelakaan di Nagrek masih bergerak
Selasa, 15 Maret 2022 16:58 WIB