Jakarta (ANTARA) - Kolonel Infanteri Priyanto menerima tuntutan pemecatan dari TNI sebagaimana dituntut oleh Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy ke Majelis Hakim, kata Kuasa Hukum Mayor Chk TB Harefa.
"Soal cabut dinas TNI (pemecatan), kami sepakat. Artinya, kami sudah ikhlas," kata Harefa usai pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan Priyanto, terdakwa pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila, juga menyesali perbuatannya. Saat membacakan nota pembelaannya, Priyanto menyampaikan penyesalan itu di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, yang dipimpin Brigjen TNI Faridah Faisal.
Baca juga: Kolonel Priyanto tolak dakwaan pembunuhan berencana Handi-Salsabila di Nagreg
"Kami sangat menyesali apa yang saya lakukan dan kami sangat merasa bersalah, (saya) sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI Angkatan Darat,” kata Priyanto saat sidang.
Ia juga berjanji di hadapan Majelis Hakim untuk tidak mengulangi perbuatannya itu.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya dan saya menyesal sangat dalam. Kami memohon kiranya Yang Mulia bisa melihat dari apa yang kami lakukan itu memang sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali, dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," katanya.
Dalam pembacaan pledoi itu, Priyanto kembali meminta maaf kepada keluarga korban.
Kuasa hukum: Kolonel Priyanto terima tuntutan pemecatan dari TNI
Selasa, 10 Mei 2022 15:52 WIB