Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di daerah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
"Memidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.
Faridah menjelaskan vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Baca juga: Terdakwa Kolonel Priyanto dituntut penjara seumur hidup
Hakim menyatakan Priyanto bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dan Pasal 181 KUHP yang mengatur pidana menyembunyikan mayat atau kematian korban.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.
Kasus ini berawal pada 8 Desember 2021, Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung. Namun mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, malah membuang jasad Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Baca juga: Kuasa hukum: Kolonel Priyanto terima tuntutan pemecatan dari TNI
Dalam persidangan, Kolonel Priyanto mengaku memiliki ide membuang tubuh kedua korban karena menyangka keduanya telah meninggal dunia akibat tampak tidak bergerak dan tidak bernapas.