Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sementara itu, Handi dibuang ke sungai diduga dalam kondisi masih hidup.
Pada sidang sebelumnya, Selasa (8/3), oditur militer yang merupakan penuntut umum di persidangan militer mendakwa Kolonel Priyanto dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP.
Untuk persidangan selanjutnya, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy menyampaikan persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada hari Kamis (24/3).
Kolonel Priyanto sangkal dua korban kecelakaan di Nagrek masih bergerak
Selasa, 15 Maret 2022 16:58 WIB