Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat membatalkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya yang sudah diajukan sejak tahun 2019.
Pembatalan itu karena belum menyertakan revisi rencana bisnis dan kajian perubahan investasi hingga masa kerja panitia khusus (pansus) rancangan tersebut berakhir pada 2021.
Baca juga: DPRD Kota Bogor bahas 3 raperda pada masa sidang kedua 2022
"Jadi kami Badan Pembentukan Peraturan Daerah diminta pimpinan untuk melanjutkan pembahasan, setelah pansus habis masa kerjanya. Ternyata, revisi dan kajian belum ada juga, sehingga kami batalkan sebagai kehati-hatian," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti dikonfirmasi di Kota Bogor, Selasa.
Endah menjelaskan sebetulnya perjalanan Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya memang sudah panjang sejak 2019 untuk penyertaan modal tahun 2020. Namun hingga tahun 2022 ini masih terhambat kajian perubahan anggaran yang semula Rp46 miliar pada 2019, kini turun menjadi Rp5 miliar.
DPRD belum mendapatkan rincian peruntukan penyertaan modal untuk revitalisasi pasar tradisional berupa anggaran sebesar Rp5 miliar tersebut. Ditambah penyertaan modal berupa gedung sebagai aset sekitar Rp200 miliar di Pasar Jambu Dua, Plaza Bogor, Pasar Taman Kencana, dan Pasar Sukasari.
Terlebih, masih ada sekitar tiga ruko di Pasar Sukasari yang belum mendapatkan kejelasan mengenai status hukum tanahnya, agar bisa disertakan modal pemerintah.
Menurut Endah, DPRD Kota Bogor tidak ingin jika pembahasan Raperda PMP untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya dilanjutkan akan berpotensi malaadministrasi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 yang mensyaratkan penyertaan modal pemerintah di atas Rp5 miliar perlu menyertakan hasil kajian.
"Karena ini uang rakyat, uang masyarakat kami legislatif harus hati-hati, menaati aturan. Jangan sampai melanggar, karena yang memutuskan kan DPRD juga, ada tanggung jawab kami juga," ujar Endah.
Atas kondisi tersebut, kata Endah, DPRD mengembalikan draf tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor dan menutup pembahasan Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk digantikan dengan pengajuan baru yang telah dilengkapi dengan hasil kajian.
Pemerintah Kota Bogor dapat kembali mengajukan draf rancangan peraturan daerah sesuai dengan rencana bisnis yang kebutuhan pasar tradisional ke depan, tentu menyertakan dokumen hasil kajian.
"Kami akan menyetujui program pemerintah yang telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," ujarnya pula.
Baca juga: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor raih Penghargaan Inovasi Teknologi Informasi PERPAMSI
DPRD Kota Bogor batalkan Raperda Penyertaan Modal Perumda Pasar Pakuan Jaya
Rabu, 9 Maret 2022 6:11 WIB