Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor akan membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) pada masa sidang kedua tahun 2022 sebagai kegiatan legislasi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jaenal Mutaqin, Jumat, saat membuka rapat paripurna di awal tahun 2022 sebagaimana tertera dalam surat Keputusan DPRD Nomor 188.342-26 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2022.
Baca juga: Ketua DPRD Kota Bogor sayangkan pembatalan BLT untuk 2.800 warga
Ketiga Raperda Kota Bogor tersebut ialah Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan, Raperda Kota Bogor Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperda Kota Bogor Tentang Pelestarian, Perlindungan dan Pembinaan Budaya serta Bahasa Sunda.
“Selain itu juga terdapat beberapa Raperda yang belum selesai dan masih dalam tahap pembahasan panitia khusus dan serta terdapat beberapa Raperda yang dalam tahap fasilitasi Gubernur Jawa Barat,” kata Jaenal.
Ia juga menjelaskan untuk bidang legislasi, sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2022 yang telah disepakati antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor maka pembahasan tiga raperda itu menjadi agenda penting yang akan dilaksanakan dewan.