Produk hukum berupa tiga peraturan daerah (perda) itu nantinya, kata Jaenal, akan penting bagi pelayanan dan kepastian aturan yang dirasakan masyarakat.
Selain itu, dalam pelaksanaan masa sidang kedua tahun 2022 ini juga membahas bidang pengawasan yang akan dilaksanakan dewan.
Baca juga: Sikap DPRD Kota Bogor tetap minta BRIN tolak wisata Glow
Antara lain pembahasan masalah khusus oleh alat-alat kelengkapan DPRD sesuai dengan bidang tugasnya melalui rapat kerja bersama mitra kerja, peninjauan lapangan, hearing atau dialog bersama tokoh masyarakat dan penerimaan aspirasi, serta melaksanakan Koordinasi dan Konsultasi dengan lembaga Pemerintahan dan lembaga lainnya.
“Adapun pengawasan internal akan dilaksanakan oleh Badan Kehormatan DPRD,” jelas Jaenal.
Selanjutnya, kata Jaenal, dalam rapat paripurna itu untuk bidang kelembagaan, dewan juga membahas kegiatan yang akan dilaksanakan antara lain melakukan rapat konsultasi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor.
Kegiatan akan mengikutsertakan pimpinan dan anggota DPRD sesuai bidang tugasnya dalam seminar, lokakarya, workshop dan diklat lainnya yang diperlukan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia (SDM) dan profesionalisme.
Baca juga: DPRD Kota Bogor minta pembangunan Masjid Agung mulai diprioritaskan