Kota Bogor (ANTARA) -
“Ini sangat disayangkan karena masyarakat tidak bisa mendapatkan manfaat dari anggaran yang sudah kami siapkan dan percayakan ke Dinas Sosial (Dinsos),” katanya di Kota Bogor, Jumat.
Ia mengemukakan anggaran untuk BLT itu sudah disiapkan oleh DPRD Kota Bogor dengan menggunakan anggaran refocusing di tahun anggaran 2021.
Baca juga: Dinsos Kota Bogor batalkan 2.800 calon penerima BLT dari APBD
Anggaran BLT, katanya, disisihkan dari sebagian hasil menyisir anggaran penghematan yang berjumlah sebesar Rp19 miliar selama 2021 dan belasan miliar sisanya, dialokasikan ke beberapa pos belanja strategis lain seperti perbaikan infrastruktur wilayah maupun bantuan sosial tidak terencana.
Kini dana penghematan tersebut, kata Atas Trisnanto, telah menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) karena tidak jadi disalurkan oleh Dinas Sosial Kota Bogor.
Informasi batalnya BLT dari anggarakan DPRD Kota Bogor sebelumnya disampaikan Kepala Bidang Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Bogor Okto Muhamad Ikhsan telah berlangsung pada 2021, lantaran sebagian data warga calon penerima telah terdata menjadi calon penerima bantuan sosial Kementerian Sosial (Kemensos).
Okto menjelaskan rencana BLT kepada warga dari hasil penghematan kegiatan reses atau kunjungan langsung DPRD Kota Bogor kepada masyarakat yang terhalang pandemi COVID-19 pada tahun 2021 bersifat tidak berkelanjutan.