Terlebih, masih ada sekitar tiga ruko di Pasar Sukasari yang belum mendapatkan kejelasan mengenai status hukum tanahnya, agar bisa disertakan modal pemerintah.
Menurut Endah, DPRD Kota Bogor tidak ingin jika pembahasan Raperda PMP untuk Perumda Pasar Pakuan Jaya dilanjutkan akan berpotensi malaadministrasi atas pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 yang mensyaratkan penyertaan modal pemerintah di atas Rp5 miliar perlu menyertakan hasil kajian.
"Karena ini uang rakyat, uang masyarakat kami legislatif harus hati-hati, menaati aturan. Jangan sampai melanggar, karena yang memutuskan kan DPRD juga, ada tanggung jawab kami juga," ujar Endah.
Atas kondisi tersebut, kata Endah, DPRD mengembalikan draf tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor dan menutup pembahasan Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya untuk digantikan dengan pengajuan baru yang telah dilengkapi dengan hasil kajian.
Pemerintah Kota Bogor dapat kembali mengajukan draf rancangan peraturan daerah sesuai dengan rencana bisnis yang kebutuhan pasar tradisional ke depan, tentu menyertakan dokumen hasil kajian.
"Kami akan menyetujui program pemerintah yang telah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan," ujarnya pula.
Baca juga: Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor raih Penghargaan Inovasi Teknologi Informasi PERPAMSI
DPRD Kota Bogor batalkan Raperda Penyertaan Modal Perumda Pasar Pakuan Jaya
Rabu, 9 Maret 2022 6:11 WIB