Bandung (ANTARA) - Komisi V DPRD Jawa Barat mengungkap fakta mengejutkan terkait operasional SMK IDN Boarding School di Kabupaten Bogor yang diketahui tidak mengurus perizinan selama kurang lebih empat tahun.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Siti Muntamah dalam keterangan di Bandung, Jumat, mengatakan temuan ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya legislatif memastikan hak pendidikan siswa tetap terlindungi pasca-pencabutan izin operasional oleh Gubernur Jawa Barat.
Siti menegaskan pihaknya berkomitmen mengawal ketat proses administrasi sekolah tersebut agar polemik legalitas tidak mengorbankan kegiatan belajar mengajar (KBM).
"Kondisi ini (abai izin empat tahun) tentu menjadi perhatian serius kami. Harus ada perbaikan dan komitmen agar ke depan tidak terulang kembali," kata Siti Muntamah dengan nada tegas.
Pencabutan izin operasional SMK IDN Boarding School Cabang Jonggol sebelumnya, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/-Kep.17-DPMPTSP/2026. Meski izin dicabut akibat karut-marut dokumen, Siti menekankan bahwa fokus utama negara adalah menjamin nasib para siswa.
"Kami mendorong agar proses perizinan segera diselesaikan, namun di sisi lain kegiatan belajar mengajar harus tetap berjalan dan tidak boleh dirugikan," ujarnya.
Hal itu juga disampaikan Siti dalam audiensi lanjutan bersama Komite Sekolah SMK IDN, Dinas Pendidikan, dan DPMPTSP di Gedung DPRD Jabar, Kamis (9/4). Dalam pertemuan yang juga dihadiri Komisi I DPRD dan Biro Hukum tersebut, terungkap sejumlah poin krusial.
Yang pertama, DPMPTSP Pemerintah Kabupaten Bogor berjanji tidak akan mempersulit proses perizinan yang sedang berjalan demi kepastian hukum.
Kedua, Komisi V DPRD Jabar dijadwalkan melakukan kunjungan lapangan (sidak) untuk memantau langsung dan menjalankan fungsi pengawasannya atas kepatuhan sekolah dan memastikan kegiatan belajar dan mengajar tidak terhenti.
Yang terakhir, audiensi dipastikan juga menampung keluhan orang tua siswa dan kuasa hukum terkait permasalahan internal di lingkungan sekolah.
Siti Muntamah memastikan DPRD Jabar akan menjadi fasilitator antara pihak yayasan, pemerintah daerah dan masyarakat.
Langkah ini diambil guna memastikan hak peserta didik mendapatkan pendidikan tetap terpenuhi sembari mendorong pihak sekolah menyelesaikan kewajiban administratifnya yang tertunda bertahun-tahun.
"Komisi V DPRD Jabar akan melakukan pengawasan secara langsung, termasuk meninjau ke lokasi untuk memastikan proses pembelajaran tetap berlangsung sesuai ketentuan," tuturnya.
Sebelum terjadi audiensi di DPRD Jabar, para orang tua siswa juga mengadukan permasalahan pencabutan izin operasional SMK IDN ke Posko Pengaduan Hukum Pemprov Jabar di Gedung Sate Bandung, awal Maret 2026.
Kedatangan para wali murid ini di Posko Bantuan Hukum Jawa Barat tersebut, menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar yang membatalkan izin operasional sekolah di tengah tahun ajaran, tepat saat siswa kelas XII tengah bersiap menghadapi ujian kelulusan.
Aduan mereka pun diterima oleh posko untuk ditindaklanjuti pihak berwenang di Pemprov Jabar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, polemik SMK IDN Bogor ini bermula pada November 2025 akibat perselisihan terkait status drop out (DO) seorang siswa karena diduga melakukan pelanggaran disiplin.
Wali murid tidak terima lalu melayangkan somasi dan gugatan perdata, pihak sekolah juga melawan dengan laporan pidana. Dan kini berkembang terkait legalitas sekolah tersebut, hingga muncul informasi SK Gubernur Jabar yang mencabut izin sekolah itu.
Pewarta: Ricky PrayogaEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026