Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Jawa Barat membatalkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya yang sudah diajukan sejak tahun 2019.
Pembatalan itu karena belum menyertakan revisi rencana bisnis dan kajian perubahan investasi hingga masa kerja panitia khusus (pansus) rancangan tersebut berakhir pada 2021.
Baca juga: DPRD Kota Bogor bahas 3 raperda pada masa sidang kedua 2022
"Jadi kami Badan Pembentukan Peraturan Daerah diminta pimpinan untuk melanjutkan pembahasan, setelah pansus habis masa kerjanya. Ternyata, revisi dan kajian belum ada juga, sehingga kami batalkan sebagai kehati-hatian," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti dikonfirmasi di Kota Bogor, Selasa.
Endah menjelaskan sebetulnya perjalanan Raperda PMP Perumda Pasar Pakuan Jaya memang sudah panjang sejak 2019 untuk penyertaan modal tahun 2020. Namun hingga tahun 2022 ini masih terhambat kajian perubahan anggaran yang semula Rp46 miliar pada 2019, kini turun menjadi Rp5 miliar.
DPRD belum mendapatkan rincian peruntukan penyertaan modal untuk revitalisasi pasar tradisional berupa anggaran sebesar Rp5 miliar tersebut. Ditambah penyertaan modal berupa gedung sebagai aset sekitar Rp200 miliar di Pasar Jambu Dua, Plaza Bogor, Pasar Taman Kencana, dan Pasar Sukasari.