Jakarta (ANTARA) - Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang terhadap 21 pengendara sepeda motor jenis supermoto yang menerobos masuk ke Jalan Tol JORR Kelapa Gading-Pulogebang, Jakarta Timur.
"Kita sudah laksanakan penindakan dengan tilang," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas(Ditlantas) Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam di Jakarta, Minggu.
Jamal menjelaskan, pasal yang dikenakan kepada para pengendara supermoto tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana maksimal kurungan 2 bulan dan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Sebanyak 21 kendaraan roda jenis supermoto dari berbagai merek tersebut saat ini ditahan di Kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan, sebagai bukti tilang.
"Sementara prosedur penegakan hukum kendaraan kita tahan, kita amankan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujarnya.
Jamal mengungkapkan, ada 28 orang yang terlibat dalam kejadian tersebut namun kendaraan yang disita hanya 21 unit karena ada beberapa orang yang berboncengan.
Para pengendara tersebut juga diberikan pembinaan oleh Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakannya.
Polisi tilang 21 pengendara supermoto yang menerobos jalan tol
Minggu, 6 Maret 2022 18:20 WIB