Setelah mendapat atensi dari berbagai pihak, kemudian Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan gelar perkara kasus Nurhayati yang berlangsung, Jumat (25/2) di Biro Pengawas Penyidik (Wassidik).
Di mana hasilnya menyatakan bahwa penyidik Polres Cirebon Kota tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
"Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Nurhayati sebagai panutan
Kasus Nurhayati harus menjadi perhatian semua penegak hukum, agar tidak mudah menyematkan tersangka, apalagi kepada orang yang telah berupaya membongkar kasus korupsi.
Meskipun dalam kasus tersebut, Nurhayati memang tidak menjadi pelapor secara langsung ke Polisi terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh atasannya. Namun ketika tidak ada keberanian seperti yang dilakukan Nurhayati, maka tidak akan terungkap kasus tersebut.
Mungkin saat ini banyak kasus serupa yang terjadi, dan Nurhayati seharusnya menjadi contoh bagi semua orang yang cinta Tanah Airnya untuk mengungkapkan kebenaran.
Karena ketika kebenaran tidak diungkapkan, maka kejahatan akan semakin marak, dan imbasnya sangat besar bagi kedaulatan negara.
Sehingga tepat bila Polri segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Nurhayati, agar masyarakat yang akan membongkar kasus korupsi di instansi mana pun berani, karena percaya negara akan melindunginya.
Baca juga: Polri: Perkara Nurhayati dikoordinasikan dulu ke JPU, kasus kepala desa Supriyadi dilanjutkan
Spektrum - Akhir kasus Nurhayati sang pembongkar kasus korupsi jadi tersangka
Senin, 28 Februari 2022 10:15 WIB