Bongkar korupsi desa
Kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Desa Citemu Supriyadi, terbongkar setelah Nurhayati melaporkan tindakan atasannya ke Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Nurhakim, melalui sebuah surat yang ditulis tangan dan bermaterai.
Isi surat tersebut menceritakan keluh kesah Nurhayati, selama menjadi kaur desa setempat, di mana ada beberapa program desa tidak dijalankan, dan uang yang telah dicairkan untuk program itu justru masuk ke kantong pribadi sang kepala desa.
Tindakan kepala desa bukan hanya sekali, namun berlangsung beberapa kali, dengan total uang desa yang masuk kantong pribadi mencapai Rp818 juta.
Baca juga: Polri bakal hentikan kasus dugaan korupsi Nurhayati karena kurang bukti
Laporan Nurhayati melalui surat ke Ketua BPD Citemu, menjadi titik balik terbongkarnya kasus korupsi dana desa yang merugikan negara.
"Kalau tidak ada Nurhayati, maka kasus korupsi yang dilakukan Supriyadi tidak akan terbongkar," kata Ketua BPD Citemu, Kabupaten Cirebon Lukman Nurhakim.
Untuk itu ia sangat mengapresiasi keberanian Nurhayati yang mau membongkar, dan menyerahkan data kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Supriyadi.
Akan tetapi setelah kasus itu masuk ranah hukum, pihaknya dibuat kaget, pasalnya orang yang telah membongkar kasus korupsi dana desa malah ikut ditetapkan sebagai tersangka.