Kurang bukti
Kasus Nurhayati memang menjadi isu yang cukup menarik beberapa hari ini, baik di media masa maupun media sosial, karena kasus itu dirasa janggal.
Bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang menjadi pelapor dugaan korupsi dana desa merupakan suatu preseden buruk bagi penegak hukum.
Karena penetapan tersangka terhadap Nurhayati dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air terutama mengenai kasus dana desa.
"Ini (penetapan tersangka Nurhayati) tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.
Apalagi kata Nasution, Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa atau Kaur Keuangan Desa sesuai tugas pokok dan fungsi, yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.
Karena menurutnya Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Justru, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati harus diapresiasi.
"Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati," ujarnya.
Ia menilai penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dana desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.
Spektrum - Akhir kasus Nurhayati sang pembongkar kasus korupsi jadi tersangka
Senin, 28 Februari 2022 10:15 WIB