Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon, Polda Jawa Barat menyerahkan tahap II kasus Nurhayati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
"Kami sudah menyerahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon (untuk tahap II kasus Nurhayati)," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Cirebon, Selasa malam.
Fahri mengatakan Nurhayati sudah masuk P21 atau dinyatakan lengkap, sehingga berkas tahap II hari ini diserahkan, untuk selanjutnya akan ditangani oleh Kejari Kabupaten Cirebon.
Baca juga: ICW imbau Polri panggil penyidik Polres Cirebon terkait kasus Nurhayati
Menurutnya penanganan kasus Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD Desa Citemu pada 23 Maret 2020 terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Supriyadi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kasus Supriyadi dinyatakan lengkap, dan disusul oleh Nurhayati.
Polres serahkan tahap II kasus Nurhayati ke Kejari Cirebon
Selasa, 1 Maret 2022 21:27 WIB