Polres serahkan tahap II kasus Nurhayati ke Kejari Cirebon
Selasa, 1 Maret 2022 21:27 WIB
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berkas Supriyadi disusul berkas Nurhayati dan keduanya dinyatakan P21 berkas dinyatakan lengkap," ujarnya pula.
Namun setelah itu, kata Fahri, kasus Nurhayati kemudian kembali dilakukan gelar perkara oleh Bareskrim Polri dan mendapatkan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Saat ini semua kasus Nurhayati sudah kami serahkan ke kejari," katanya pula.
Baca juga: Spektrum - Akhir kasus Nurhayati sang pembongkar kasus korupsi jadi tersangka
Malam ini selesai
Berkaitan kasus Nurhayati yang menjadi perhatian publik ini, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan Polri dan Kejaksaan sepakat menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Kepala Urusan Keuangan (Kaur) Desa Citemu Nurhayati, dengan menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2), Selasa malam.