Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengimbau Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara RI (Polri) segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon, yang menetapkan Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat, Nurhayati sebagai tersangka.
PeneIiti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pemanggilan tersebut perlu dilakukan karena penyidik bersangkutan berpotensi melanggar kode etik Polri dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat.
Baca juga: Kejagung segera keluarkan surat penghentian penuntutan untuk Nurhayati
Selain itu, ICW juga mendorong Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo segera menegur dan mengevaluasi Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar karena terbukti tidak profesional mengawasi tugas stafnya saat menangani perkara dugaan korupsi di Desa Citemu.
Kurnia menjelaskan dua imbauan tersebut merupakan respons terhadap pernyataan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Agus Andrianto dan Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.
Mereka menyebutkan penetapan status tersangka terhadap Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga Polri dan Kejaksaan akan segera menghentikan penyidikannya.