Ardian menambahkan perusahaan saat ini sedang mengupayakan agar PT Mentari Agung Jaya Usaha dapat melunasi kewajibannya kepada PT PG Rajawali II sesuai dengan perjanjian jual beli gula tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, pada Rabu (24/11) menggeledah kantor PG Rajawali II yang berada di Kota Cirebon, penggeledahan itu rangkaian penyidikan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi di anak perusahaan pelat merah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan penggeledahan dilakukan setelah adanya peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca juga: Disdik Kabupaten Cirebon siapkan pembelajaran saat larangan libur
"Penggeledahan dilakukan dari sekitar jam 10.00 WIB sampai sekitar jam 20.00 WIB," tuturnya.
Kasus yang ditangani itu kata Dodi, yaitu dugaan adanya tindak korupsi dalam pengeluaran Delivery Order (DO) gula antara PT PG Rajawali II Cirebon dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha pada Tahun 2020.
PG Rajawali II Cirebon pastikan kooperatif saat pemeriksaan Kejati
Jumat, 26 November 2021 22:07 WIB