Cirebon (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menyiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas saat adanya larangan libur sekolah mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
"Kita siapkan sistem pembelajaran, ketika memang ada larangan libur sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon Denny Supdiana di Cirebon, Kamis.
Saat ini, pihaknya belum menerima kepastian larangan libur sekolah dari pemerintah pusat, namun ketika semua sudah pasti, maka akan dilakukan rumusan pembelajarannya.
Menurut dia, pembelajaran yang bisa dilakukan saat larangan libur sekolah, bisa dengan mengajarkan ekstrakurikuler sekolah, akan tetapi masih bisa pembelajaran seperti biasa.
"Kegiatan belajar masih banyak, jadi kalau memang dilarang libur, maka sekolah pasti siap," tuturnya.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Pada inmendagri tersebut, terdapat aturan yang melarang sekolah memberikan libur khusus, pada periode tersebut semua sekolah harus masuk seperti biasa.
Selain itu, pembagian rapor semester satu juga dipindahkan menjadi pada Januari 2022. Aturan tersebut upaya untuk melarang anak-anak pergi keluar kota pada masa libur Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Pemkot Cirebon masih terapkan PTM terbatas 50 persen meski PPKM level 1
Baca juga: Sembilan siswa di Kota Cirebon dinyatakan terpapar COVID-19 selama PTM
Baca juga: Dinkes Cirebon catat belum ada laporan kasus COVID-19 selama PTM