PG Rajawali II Cirebon pastikan kooperatif saat pemeriksaan Kejati
Jumat, 26 November 2021 22:07 WIB
"Dalam pengeluaran 'Delivery Order' gula dilakukan tanpa memperhatikan prinsip 'good corporate governance'," tuturnya.
Dodi mengatakan PT PG Rajawali II dengan PT Mentari Agung Jaya Usaha dengan cara PT Mentari Agung Jaya Usaha yang mengetahui dana tidak tersedia kemudian mengeluarkan 3 (tiga) lembar cek kosong sebagai penyetoran pembayaran gula dan tanpa dilakukan pengecekan terlebih dahulu oleh PT PG. Rajawali II.
Kemudian PT PG Rajawali II kata Dodi, menerbitkan DU gula yang berakibat keluarnya gula sebanyak 5.000 ton, sehingga diperkirakan Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp50 miliar.
Baca juga: Vaksinasi dosis kedua Kota Cirebon mencapai 71 persen