Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor memutuskan tidak memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional yang berakhir pada 2 Juli, dan memilih memasuki fase pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB), selama satu bulan ke depan.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu, di Balai Kota Bogor, Rabu (1/7), usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur Jawa Barat membahas evaluasi penerapan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi (Boidebek).
Menurut Bima Arya, pada rapat koordinasi tersebut, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, saat ini kerangkanya di Bodebek masih dalam situasi PSBB proporsional, tapi Gubernur pada prinsipnya menyerahkan keputusannya kepada Pemerintah Kota Bogor untuk melanjutkan PSBB proporsional atau memasuki fase Pra-AKB.
Penjelasan Gubernur Jawa Barat pada rapat koordinasi tersebut, menurut dia, tingkat kewaspadaan di Bodebek saat ini pada level kuning, tapi indeks risiko penularan COVID-19 di Bodebek, paling rendah di Kota Bogor yakni 0,33.
Bima menjelaskan, Kota Bogor meminta izin kepada Gubernur Jawa Barat untuk memasuki fase Pra-AKB dan akan menyiapkannya dalam beberapa hari setelah 2 Juli 2020.
Pada fase Pra-AKB tersebut, Bima Arya juga meminta izin kepada Gubernur untuk membuka sektor-sektor ekonomi yang dikecualikan tapi memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti mengizinkan ojek online untuk beroperasi membawa penumpang, mengizinkan beroperasi menyelenggarakan even-even seperti resepsi pernikahan, tapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bima menambahkan, sarana olah raga mulai diizinkan dibuka, tapi belum diizinkan adanya kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan oleh raga kontak fisik juga belum diizinkan.
Menurut Bima, Kota Bogor adalah kota dengan pelayanan kesehatan dan aspek pemakaman yang terbaik di Jawa Barat. Namun, karena wilayahnya berdekatan dengan DKI Jakarta, yang indeks risiko penularan COVID-19 masih tinggi, sehingga Kota Bogor harus tetap waspada.
Baca juga: PSBB Proporsional Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang 14 hari
Baca juga: Pemkot Depok perpanjang PSBB Proporsional 14 hari