Bandung (ANTARA) - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung memastikan sejumlah sektor bisnis mulai dari pusat perbelanjaan atau mal, toko modern, sudah mulai berdisiplin patuhi aturan yang diterapkan selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.
Kepala Disdagin Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan dalam sepekan PSBB proporsional ini, pelanggaran sektor bisnis terhadap Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tidak muncul.
"Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB," kata Elly di Bandung, Jawa Barat, Senin.
Dia menilai, sejak penyegelan toko modern yang dilakukan tim Satuan Tugas COVID-19 pada beberapa hari lalu menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha.
Dia pun meminta kepada masyarakat agar melaporkan ke Satgas COVID-19 apabila ada toko moderen atau pun pusat perbelanjaan yang melanggar aturan jam operasional tersebut.
"Kalau masih ada yang berani buka di bawah pukul 10.00 WIB, lapor ke kami," kata dia.
Selama PSBB berlangsung sampai 25 Januari mendatang, tim gabungan Satgas Penanganan Covid-19 yang terdiri dari Disdagin, TNI Polri, dan Satpol PP akan terus menggelar pemantauan untuk mencegah adanya pelanggaran.
Maka jika ditemukan pelanggaran, menurutnya pihaknya tidak segan untuk menyegel dan memberikan sanksi.
"Setiap hari sasarannya beda-beda, kalau hari ini kita mengawasi pasar-pasar tradisional dan beberapa toko modern. Kita awasi pelaksanaannya," kata Elly.
Baca juga: Satgas COVID-19 Bandung minta warga waspada kasus aktif lebihi 1.000
Baca juga: Persib usul jadwal Liga 1 ikuti kalender Eropa