Bandung (ANTARA) -
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional setelah dinyatakan berisiko tinggi atau zona merah.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan PSBB proporsional itu bakal berlaku hingga dua pekan ke depan. Dalam PSBB itu ada sejumlah relaksasi yang dikurangi.
"Kemarin ketika kita di level risiko sedang (zona oranye) maka relaksasi masih berjalan, tapi sekarang zona merah, jadi ada beberapa yang dibatasi," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Adapun pengurangan relaksasi itu, kata dia, mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat ibadah, dan termasuk kegiatan pernikahan.
"Kapasitasnya dikurangi jadi 30 persen dari total kapasitas, untuk pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe, itu maksimal operasionalnya sampai jam 20.00 WIB," kata Oded.
Selain itu, sejumlah fasilitas publik seperti pertamanan, dan alun-alun di sejumlah wilayah tetap dilakukan penutupan guna menghindari kerumunan warga.
"WFH (kerja dari rumah) juga akan diberlakukan kembali, jadi 70 persen WFH dan 30 persen bekerja di kantor," katanya.
Dia mengimbau masyarakat agar lebih berdisiplin lagi dalam menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Bahkan apabila diperlukan menggunakan masker di dalam rumah.
"Yang harus berkegiatan di luar rumah pada saat pulang jangan langsung kontak dengan anggota keluarga. Biasakan bebersih dulu atau mandi dan ganti pakaian," katanya.
Hingga 2 Desember 2020, sebanyak 3.763 orang yang terkonfirmasi COVID-19 dengan konfirmasi aktif sejumlah 881. Temuan kasus harian kasus positif terus meningkat sejak bulan Oktober 2020 dan belum menunjukkan penurunan.
Baca juga: Lonjakan COVID-19 di Kota Bandung akibat libur panjang
Baca juga: Kota Bandung dinyatakan zona merah COVID-19, siapkan pembatasan sosial
Baca juga: Jumlah kasus COVID-19 terus melonjak di Kota Bandung