Karawang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Karawang mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional untuk menekan penyebaran COVID-19 di daerah tersebut, seperti dianjurkan Pemerintah Provinsi Jabar.
Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana di Karawang, Senin, mengatakan penerapan PSBB proporsional itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep-10-Hukham/2021.
Di wilayah Jawa Barat, kata dia, PSBB proporsional diterapkan di 20 kabupaten/kota, berlaku selama 14 hari, mulai 11-25 Januari 2021.
Penerapan PSBB proporsional juga karena sesuai dengan peta zona risiko COVID-19 yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi Jabar, di mana Karawang masih berada dalam zona risiko tinggi atau zona merah.
Selain Karawang, ada lima kabupaten/kota lain yang zona merah di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Garut, dan Kabupaten Ciamis.
Fitra meminta masyarakat mematuhi dan menjalankan ketentuan PSBB proporsional dengan sebaik-baiknya, guna meminimalisasi penyebaran virus corona jenis baru itu di daerah setempat.
Hingga Senin ini, jumlah akumulasi kasus COVID-19 di Karawang sudah mencapai 7.036 orang, terdiri atas 1.085 orang masih dirawat, 247 orang meninggal, dan 5.704 orang telah dinyatakan sembuh.
Baca juga: Kabupaten Karawang lima pekan berada di zona merah COVID-19
Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal di Karawang bertambah 6 orang