Hal itu dinyatakan dalam surat nomor 440/Kep.3-Hukham/2022 yang diterbitkan Bima Arya, Rabu, tentang Perpanjangan keempat puluh lima PSBB
Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Baca juga: Perpanjangan ke-13 PSBB di Bogor, taman umum belum dibuka
Perpanjangan mempertimbangkan bahwa berdasarkan evaluasi pengendalian penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor oleh Satgaa COVID-19 menunjukkan angka penyebaran COVID-19 masih perlu dikendalikan terutama antisipasi terhadap varian Omicron.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bogor melanjutkan PSBB Berbasis Mikro dan Komunitas yang terintegrasi dengan PPKM Level 2.