Hal itu diungkapkan Ketua PHRI Kota Bogor Yuno Abeta Lahay kepada ANTARA di Kota Bogor, Jumat, dengan menyampaikan para pengusaha hotel di daerahnya sudah terbiasa dengan tarik ulur aturan PPKM.
"Ya kami pada dasarnya akan patuh dan tetap menjalankan aturan yang berlaku dan kita sudah terbiasa," kata Yuno.
Yuno memastikan pembatasan okupansi tersebut tidak terlalu berpengaruh terhadap pemesanan penginapan atau ruang rapat yang biasa digunakan oleh kementerian, instansi dan organisasi lain.
Sejak surat nomor 440/Kep.3-Hukham/2022 yang diterbitkan Bima Arya, Selasa (4/1), tentang Perpanjangan keempat puluh lima PSBB
Berbasis Mikro dan Komunitas dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor, menurut Yuno, PHRI sudah terbiasa menerapkan poin-poin aturan di dalamnya.