PHRI Kota Bogor siap taati okupansi 50 persen saat PPKM level 2
Jumat, 7 Januari 2022 11:11 WIB
Baca juga: Ketua PHRI Bogor catat dampak pelonggaran PPKM anggotanya naik drastis
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor oleh Satgaa COVID-19 menunjukkan angka penyebaran COVID-19 masih perlu dikendalikan terutama antisipasi terhadap varian Omicron yang disesuaikan dengan status PPKM level 2 oleh Menteri Dalam Negeri.
Kemudian, pada surat edaran mengenai keputusan tersebut okupansi hotel mendapat batasan 50 persen dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan seperti 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas.
Selain itu, PHRI juga telah mengikuti aturan menggunakan aplikasi Pedulilindungi untuk mendeteksi bukti vaksinasi pengunjung sesuai arahan pemerintah.
Ditambah para pengunjung hotel di Kota Bogor yang kebanyakan dari kegiatan rapat pemerintahan yang merupakan pelayanan publik rata-rata sudah melaksanakan vaksinasi dan terbiasa menggunakan Aplikasi Pedulilindungi dan jadwalnya pun menyesuaikan aturan yang berlaku.
"Jadi sejauh ini tidak ada pembatasan pemesanan hotel, berjalan seperti biasa saja di masa Pandemi COVID-19 ini," katanya.