Bandung (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung bersama pemerintah Kota Bandung menerapkan sistem buka-tutup jalan di 23 titik di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional.
Kepala Satlantas Polrestabes Bandung, Komisaris Polisi Rano Hadiyanto, mengatakan buka-tutup jalan itu juga sebagai implementasi dari Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 73/2020 dalam rangka pencegahan Covid-19.
"Di pasal 10 ayat 4 disebutkan bahwa Satgas berhak melakukan hal itu berdasarkan kewenangannya melakukan pembatasan arus lalu-lintas, baik manusia ataupun kendaraan dengan pola waktu tertentu," kata dia,di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Menurutnya 23 titik jalan raya itu ditutup dengan durasi waktu yang berbeda-beda dengan berbagai pertimbangan teknis. Pasalnya, di beberapa titik itu masih kerap dipadati masyarakat dan abai menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
"Penutupan ruas jalan yaitu Ring 1 ada 11 titik dan Ring 2 ada 12 titik dengan pola waktu tertentu. Ada yang ditutup sejak pukul lima sore, enam sore ada juga sembilan malam sampai pagi," kata dia.
Dengan buka-tutup jalan raya itu, ia berharap mobilitas masyarakat dapat terbatasi guna mencegah penularan Covid-19. Kini Bandung berada pada tingkat kewaspadaan berisiko tinggi atau zona merah.
Adapun rincian titik jalan raya yang dibuka-tutup itu yakni:
Ring 1
1. Jalan Otista Pasar Baru
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
2. Jalan Asia Afrika - Tamblong
Hari biasa 18.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 18.00 WIB- 05.00 WIB.
3. Jalan Naripan Tamblong
Hari biasa 21.00 WIB- 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
4. Jalan Braga
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
5. Jalan Banceuy Asia Afrika
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
6. Jalan Lembong Tamblong (Patung Bola)
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
7. Jalan Merdeka (Merdeka Riau, Aceh, Sumatra, Wastukencana)
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
8. Jalan Ir. H Djuanda
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
9. Jalan Punawarman
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
10. Jalan Dipatiukur
Hari biasa 17.00 WIB- 22.00 WIB, Sabtu dan Minggu 17.00 WIB - 05.00 WIB.
11. Jalan Alun-alun Timur
Hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
Ring 2
Semuanya dibuka-tutup pada hari biasa 21.00 WIB - 05.00 WIB, Sabtu dan Minggu 20.00 WIB - 05.00 WIB.
1. Jalan Ahmad Yani - Lingkar Selatan
2. Jalan Gatot Soebroto - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
3. Talaga Bodas - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
4. Jalan Lodaya - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
5. Jalan Buah Batu - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
6. Jalan Sriwijaya - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
7. Jalan M Ramdan - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
8. Jalan Mohammad Toha - Lingkar Selatan (Pelajar Pejuang 45)
9. Jalan Otista - BKR
10. Jalan Kopo - Jalan Peta
11. Jalan Pasir Koja - Jalan Peta
12. Jalan Jamika
Baca juga: Alasan Pemkot Bandung tutup Jalan Dipatiukur
Baca juga: Polisi masih buka tutup jalan protokol di Bandung cegah COVID-19
Baca juga: Lima ruas jalan di Bandung ditutup untuk cegah penyebaran COVID-19
23 titik jalan dibuka-tutup saat PSBB proporsional di Kota Bandung
Selasa, 8 Desember 2020 21:11 WIB