Depok, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Provinsi Jawa Barat menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Perwal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), " kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya di Depok, Minggu.
Selain itu juga menindaklanjuti Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional di 20 (dua puluh) Daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 72/KS.13/HUKHAM Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya Mohammad Idris mengeluarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha/Pusat Kegiatan Lainnya, serta Sektor Esensial Yang Berkaitan Dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.
Berikutnya Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/18/Kpts/Dinkes/Huk/2021 tentang Perpanjangan Ketujuh Pembatasan Kegiatan Usaha Restoran, Kafe, Rumah Makan, Warung dan Usaha Sejenis.
Beberapa pengaturan dalam Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021 adalah Pelaksanaan Work Form Home (WFH) 75 persen bagi kantor/tempat kerja, baik pemerintah maupun swasta.
Untuk operasional kegiatan toko, pusat perbelanjaan, dan tempat usaha/pusat kegiatan lainnya dibatasi sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Begitu juga aktivitas warga dan/atau meniadakan aktivitas berkumpul dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Operasional pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas.
Kegiatan usaha restoran, kafe, rumah makan, warung, dan usaha sejenis diatur dengan ketentuan: pelayanan makan di tempat (dine in) dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 19.00 WIB dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Penyelenggaraan perayaan khitanan dan pernikahan dibatasi 30 persen dari kapasitas, serta harus melaporkan kepada RT, RW dan Kelurahan setempat.
Melaksanakan seluruh ketentuan pengaturan/larangan aktivitas atau kegiatan yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta ketentuan ketentuan yang sudah diatur sebelumnya dalam PSBB Proporsional.
Seluruh aktivitas warga dan aktivitas usaha wajib menerapkan protokol kesehatan dan akan dilakukan pengawasan oleh Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok yang terdiri dari Pemerintah Kota Depok, TNI dan Polri.
Lebih lanjut Idris mengatakan Pemkot Depok mengoptimalkan kembali keberadaan kampung siaga COVID-19, sebagai basis pencegahan dan penanganan COVID-19 yang dimulai dari level keluarga dan komunitas.
Kepada seluruh warga dan para pihak, dimohon untuk secara ikhlas dapat melaksanakan kebijakan ini, agar kita dapat segera memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kota Depok. Mari kita gelorakan gerakan 2i3M (iman, imun dan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak).
Baca juga: Pemkot Depok ikuti arahan pemerintah pusat terkait vaksinasi
Baca juga: Tempat tidur ICU COVID-19 di Kota Depok terpakai mencapai 90,32 persen
Depok terbitkan Perwal tentang PSBB proporsional pra AKB
Minggu, 10 Januari 2021 14:35 WIB