Kota Bandung (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung meringkus sebanyak 51 pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan pada Juni 2025.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan 51 tersangka itu berasal dari 38 kasus narkotika dan satu kasus pengedaran obat terlarang yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
"Barang bukti yang telah disita, yaitu sabu sebanyak 858 gram, tembakau sintetis 1.032 gram, bahan tembakau sintetis 35 mililiter, ekstasi 2.859 butir, ganja, 131 gram, dan obat-obatan tertentu 31.729," kata Budi di Bandung, Selasa.
Budi mengatakan, salah satu kasus yang menonjol adalah penjualan narkoba jenis sabu yang memiliki warna berbeda. Sabu tersebut dicampur dengan bahan pewarna dengan tujuan menjual dengan harga tinggi.
"Penjual sabu mencampur bahan ethanol dan pewarna, karena akan dijual harga lebih tinggi dengan kategori Blue Ice. Padahal itu campuran bukan narkoba yang tidak sesuai, tapi tersangka menjual itu agar harganya lebih tinggi," kata dia.
Sementara itu, kata dia, pengungkapan obat-obatan tertentu telah ditemukan modus baru yang baru dilakukan para tersangka.
"Untuk obat-obatan tertentu modusnya tidak lagi dijual di kios-kios, jadi sekarang caranya secara mobile diedarkan ke gang-gang secara langsung kepada pengguna,” katanya.
Budi mengatakan dengan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.
“Sedangkan khususnya Kota Bandung kami sangat komitmen untuk mencegah tawuran geng motor yang disebabkan oleh narkotika,” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini kasus obat keras menjadi perhatian jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Sebab menurutnya, obat tersebut menjadi salah satu terjadinya gangguan kamtibmas di Kota Bandung.
“Banyak digunakan oleh anak-anak muda khususnya pada saat tawuran ataupun pukul malam yang ujungnya menjadi gangguan kamtibmas,” katanya.