Kuningan (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, berhasil meringkus 11 orang pengedar narkoba dalam kurun waktu satu bulan di daerah itu, yakni selama Maret 2025.
“Para tersangka diamankan dari sembilan kasus berbeda yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Kuningan,” kata Kepala Polres Kuningan AKBP M Ali Akbar dalam konferensi pers di Kuningan, Jumat.
Ia mengatakan bahwa belasan tersangka itu ditangkap atas dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi, sabu-sabu, psikotropika, serta obat keras dan obat bebas terbatas.
Ia menyebutkan para pelaku menjalankan aktivitas peredaran narkoba di beberapa kecamatan seperti Kuningan, Mandirancan, Cigandamekar, Jalaksana, dan Cipicung.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 30 butir ekstasi, 1,7 gram sabu-sabu, 224 butir psikotropika berbagai merek, serta 4.877 butir obat keras dan obat bebas terbatas.
“Seluruh tersangka merupakan laki-laki dengan berbagai latar belakang mulai dari pelajar, buruh, pedagang, hingga wiraswasta,” katanya.
Akbar menyampaikan salah satu tersangka berinisial M (27) merupakan seorang mahasiswa asal Kabupaten Cirebon yang ditangkap atas kepemilikan ekstasi. Sementara A (34), pedagang asal Kecamatan Garawangi, diringkus saat kedapatan membawa sabu-sabu.
Polisi juga menangkap tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran gabungan psikotropika dan obat keras. Dua di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa.
“Modus operandi yang digunakan para tersangka antara lain melalui sistem tempel, yaitu meletakkan barang di titik tertentu, serta transaksi langsung atau sistem COD,” katanya.
Kapolres menjelaskan seluruh tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis pelanggaran, di antaranya Pasal 114 dan 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 62 UU Psikotropika dan Pasal 435-436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Dia menyebutkan ancaman hukuman bagi tersangka beragam, mulai dari minimal 4 tahun hingga maksimal 12 tahun penjara, tergantung pada jenis zat dan kuantitas barang bukti yang dikuasai atau diedarkan.
“Polres Kuningan berkomitmen untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba, karena peredaran zat adiktif ini telah mengancam masa depan generasi muda di wilayah kami,” ucap dia.