Kota Bandung (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, menyatakan berhasil meringkus 63 pengedar narkoba dalam operasi yang dilakukan selama Mei 2025.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan 63 tersangka itu berasal dari 46 kasus narkotika yang berhasil diungkap dalam operasi tersebut.
"Total barang bukti yang kami bisa amankan, kurang lebih sabu seberat 741,29, tembakau sintetis 430,94 gram, ekstasi 381 butir, ganja 5.563,28 gram, psikotropika 144 butir, obat keras terlarang 31.458 butir, dan uang tunai kurang lebih Rp3 juta," kata Budi dalam konferensi pers pengungkapan kasus, di Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Budi mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka rata-rata adalah mengedarkan serta menjual narkoba di wilayah Kota Bandung. Bahkan, sejumlah tersangka ada yang menjual secara daring.
"Jadi modus operandinya mereka rata-rata mengedarkan, menjual narkotika, dan juga untuk menjual obat keras terlarang bisa melalui online maupun perorangan," kata dia.
Dia mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.
“Sedangkan khususnya Kota Bandung kami sangat komitmen untuk mencegah tawuran geng motor yang disebabkan oleh narkotika,” kata dia.
Lebih lanjut, Budi mengatakan polisi juga telah berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas. Obat-obatan tersebut berhasil disita sebelum dikirimkan ke para penjual yang ada di Kota Bandung.