Kota Bandung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung mengungkap sebanyak 175 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2025, dengan jumlah barang bukti dari berbagai jenis narkotika serta obat-obatan keras.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, salah satu pengungkapan terbesar pada tahun ini adalah terbongkarnya rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat-obatan keras tertentu di kawasan perumahan.
“Hampir relatif sama dengan tahun lalu. Namun, memang ada peningkatan pada peredaran obat-obatan keras tertentu, terutama yang disimpan di perumahan, dan itu cukup besar,” kata Budi di Bandung, Selasa.
Budi menjelaskan, dari total 175 kasus yang diungkap, terdiri atas 17 kasus ganja kering, 57 kasus tembakau sintetis, 15 kasus ekstasi, serta 22 kasus obat-obatan tertentu. Selain itu, terdapat pula kasus sabu-sabu dan psikotropika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu-sabu seberat sekitar 4.653 gram, ganja kering 14.095 gram, tembakau sintetis 12.000 gram.
Selanjutnya cairan bahan tembakau sintetis 995 mililiter, bubuk tembakau sintetis 226 gram, ekstasi 4.112 butir, psikotropika 902 butir, serta obat-obatan keras tertentu sebanyak sekitar 3.054.500 butir.
Budi mengatakan dengan pengungkapan kasus narkoba ini merupakan bentuk penertiban akar masalah kejahatan yang timbul dari narkoba.
“Sedangkan khususnya Kota Bandung kami sangat komitmen untuk mencegah tawuran geng motor yang disebabkan oleh narkotika,” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini kasus obat keras menjadi perhatian jajaran Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Sebab menurutnya, obat tersebut menjadi salah satu terjadinya gangguan Kamtibmas di Kota Bandung.
“Banyak digunakan oleh anak-anak muda khususnya pada saat tawuran ataupun pukul malam yang ujungnya menjadi gangguan Kamtibmas,” katanya.
