Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan upaya pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko guna memperkuat iklim investasi dan transformasi pelayanan publik di daerah tersebut.
“Langkah ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola perizinan yang transparan, efisien, dan berpihak pada pelaku usaha,” kata Wakil Wali Kota Cirebon Siti Farida Rosmawati di Cirebon, Senin.
Ia mengatakan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah bukan untuk mempersulit, melainkan sebagai bentuk pendampingan.
Menurut dia, pengawasan yang baik justru menjadi jembatan antara kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon.
Farida menuturkan pengawasan diterapkan dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang menjadi instrumen penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Pemkot Cirebon, kata dia, terus berupaya menjaga keseimbangan antara regulasi dan pertumbuhan ekonomi.
“Mari kita bangun paradigma baru bahwa pengawasan bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk membantu usaha tetap patuh, aman, dan berkembang,” katanya
Ia mengemukakan seiring dengan penerapan sistem OSS-RBA, Kota Cirebon mencatatkan pertumbuhan signifikan di sektor investasi. Misalnya Pada 2024 realisasi investasi mencapai Rp983 miliar, atau 114,34 persen dari target yang ditetapkan.
Selain itu, lanjut dia, sebanyak 10.266 Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah diterbitkan di Kota Cirebon dengan mayoritas berasal dari pelaku usaha mikro dan kecil.
Ia memastikan dukungan juga akan diberikan dalam bentuk fasilitasi sertifikasi halal, perizinan usaha mikro dan kecil, serta pelatihan manajemen.
“Kami akan terus mendorong kolaborasi dengan pelaku usaha agar pelayanan publik, bisa berjalan maksimal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon Sosro Harsono menuturkan pengawasan berbasis risiko merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menyebutkan usaha dengan kategori risiko rendah, cukup melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB.
Hingga triwulan pertama 2025, kata Sosro, terdapat 387 pelaku usaha baru yang menanamkan modalnya di Kota Cirebon dengan realisasi penyerapan tenaga kerja sebanyak 627 orang.
“Sebanyak 99 persen dari NIB yang diterbitkan berasal dari sektor usaha mikro dan kecil,” tuturnya.
Dia menambahkan Pemkot Cirebon menargetkan penguatan ekosistem investasi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pendekatan yang berbasis pembinaan, bukan semata pengawasan administratif.
Selain itu, dia mengatakan penyederhanaan regulasi dan prosedur sudah diterapkan dalam mempermudah pelaku usaha menjalankan bisnis di Kota Cirebon.
“Dengan upaya ini, kami berharap akan ada peningkatan kualitas fasilitasi penanaman modal yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Sosro.
Baca juga: Pemkot Cirebon terapkan tiga strategi untuk mitigasi bencana alam
Baca juga: Pemkot Cirebon: Investasi triwulan pertama 2025 mencapai Rp590 miliar
Baca juga: Pemkot Cirebon mengusulkan empat isu strategis dalam Musrenbang Jabar 2025