“Kami akan terus mendorong kolaborasi dengan pelaku usaha agar pelayanan publik, bisa berjalan maksimal dan mempercepat pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon Sosro Harsono menuturkan pengawasan berbasis risiko merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia menyebutkan usaha dengan kategori risiko rendah, cukup melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB.
Hingga triwulan pertama 2025, kata Sosro, terdapat 387 pelaku usaha baru yang menanamkan modalnya di Kota Cirebon dengan realisasi penyerapan tenaga kerja sebanyak 627 orang.
“Sebanyak 99 persen dari NIB yang diterbitkan berasal dari sektor usaha mikro dan kecil,” tuturnya.
Dia menambahkan Pemkot Cirebon menargetkan penguatan ekosistem investasi yang inklusif dan berkelanjutan melalui pendekatan yang berbasis pembinaan, bukan semata pengawasan administratif.
Selain itu, dia mengatakan penyederhanaan regulasi dan prosedur sudah diterapkan dalam mempermudah pelaku usaha menjalankan bisnis di Kota Cirebon.
“Dengan upaya ini, kami berharap akan ada peningkatan kualitas fasilitasi penanaman modal yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Sosro.
Baca juga: Pemkot Cirebon terapkan tiga strategi untuk mitigasi bencana alam
Baca juga: Pemkot Cirebon: Investasi triwulan pertama 2025 mencapai Rp590 miliar
Baca juga: Pemkot Cirebon mengusulkan empat isu strategis dalam Musrenbang Jabar 2025