Ia menuturkan saat ini, sistem pelayanan berbasis online single submission (OSS) memungkinkan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam percepatan layanan perizinan.
Imron juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk jajaran DPMPTSP Kabupaten Cirebon dan para pendamping OSS.
“Ini menjadi momentum mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memperkuat kemandirian masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Ahli Madya Perizinan DPMPTSP Kabupaten Cirebon Teguh S menyampaikan kegiatan layanan hingga ke tingkat desa ini bertujuan, mempermudah akses legalitas usaha serta menciptakan iklim investasi yang sehat.
“Dengan perizinan yang mudah, kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk berusaha secara resmi,” kata Teguh.
