Cirebon (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berkomitmen mempermudah layanan perizinan usaha bagi masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah dengan mendekatkan akses layanan tersebut hingga tingkat desa.
“Kami memiliki program Pelayanan Perizinan Berusaha Terpadu yang hari ini menyasar ke Desa Sampiran, Kecamatan Talun,” kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Sabtu.
Ia menjelaskan program tersebut difokuskan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam pengurusan perizinan seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Imron menyebutkan pelayanan ini merupakan komitmen pemerintah daerah, untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam berusaha secara legal.
“Pelayanan ini kami hadirkan agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan dalam mengurus izin. Prosesnya dibuat mudah, cepat, transparan, dan gratis,” kata dia.
Ia menjamin program ini akan dilanjutkan, dengan menyasar lebih banyak desa di Cirebon sehingga warga berpenghasilan rendah dapat mengurus izin untuk berwirausaha khususnya mendapatkan NIB.
Menurut Imron, NIB tidak hanya menjadi identitas usaha, tetapi juga membuka akses pelaku usaha terhadap perlindungan hukum serta ekosistem pembiayaan dan pendampingan.
Pada 2024, Kabupaten Cirebon telah menerbitkan sebanyak 28.937 NIB untuk pelaku UMKM.
“Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM bisa lebih mudah berkembang karena terhubung dengan sistem ekonomi yang lebih luas,” ujarnya.
