Antarajabar.com - Warga bersama Paguyuban Tani Sunda Hejo menerapkan hukum adat di kawasan ekowisata curug atau air terjun Ciharus di Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Jawa Barat, untuk menjaga hutan tetap lestari.
"Untuk melindungi kawasan hutan agar tetap asri, maka kami sepakat untuk menjaganya dengan sebuah aturan adat," kata salah satu pendiri Paguyuban Tani Sunda Hejo, Eko Purnomowidi, kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ia menuturkan, warga melalui karang tarunanya telah membuka kawasan hutan tersebut menjadi objek ekowisata Curug Ciharus.
Menurut dia, pengembangan ekowisata oleh warga itu dikhawatirkan akan merusak kawasan hutan, sehingga perlu adanya aturan agar hutan tetap terjaga dengan baik.
"Tentu banyak yang khawatir setelah dibukanya objek wisata ini akan berdampak merusak kawasan hutan," katanya.
Ia menjelaskan, aturan yang diterapkan bagi pengunjung Curug Ciharus yakni mengikuti sopan santun adat istiadat, kemudian dilarang membawa peralatan dan makanan yang dapat mengotori hutan.
"Tidak boleh membawa odol (pasta gigi), kemudian mandi tidak boleh pakai sabun atau sampo, tidak kencing atau buang air besar di Curug Ciharus," katanya.
Ia menambahkan aturan lain yang diberlakukan yaitu tidak membawa makanan dan minuman kemasan plastik, karena akan menjadi sampah di kawasan hutan.
Selain itu, lanjut dia, tas yang dibawa pengunjung wajib dititipkan, kemudian jumlah pengunjung dibatasi hanya 10 orang setiap kelompok dengan satu orang pemandu warga setempat.
"Aturan lainnya, pengunjung diberi waktu selama satu jam untuk melihat keindahan curug, selama di sana tidak boleh merokok," katanya.
Ia berharap aturan yang diberlakukan itu dapat menjaga alam tetap lestari dan sesuai fungsinya memberikan kehidupan bagi alam semesta.
"Dengan terjaganya hutan, masyarakat akan memetik hasilnya, yaitu sumber air terjaga untuk kebutuhan hidup," katanya.
Warga Terapkan Hukum Adat di Wisata Curug
Jumat, 4 November 2016 18:38 WIB