Pengisian kuota haji reguler tahap II dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten/kota. Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan.
Pertama, jamaah calon haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem. Kedua, jamaah calon haji peguler pendamping jamaah lanjut usia.
Ketiga, jamaah calon reguler terpisah dengan mahram atau keluarga. Keempat, jamaah calon haji reguler pendamping penyandang disabilitas. Terakhir, jamaah calon haji reguler cadangan.
"Kita nanti akan umumkan daftar nama jamaah berhak lunas tahap II," kata Zain.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: 163 ribu calon haji lunasi Bipih hingga pelunasan tahap I berakhir