Kemudian, lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang atau jasa.
Lebih lanjut, Iendra mengatakan bahwa efisiensi ini anggaran ini berawal dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 yang mengamanatkan untuk melakukan perubahan anggaran, menyesuaikan atau mengakomodir visi misi gubernur terpilih.
Selanjutnya seiring dengan mulai dijalankannya Permendagri 12 Tahun 2024, pada awal Januari 2025, terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 01 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.
"Jadi itu gayung bersambut, di mana di dalamnya ada tujuh poin yang diarahkan untuk gubernur, bupati dan wali kota," ujarnya.
Efisiensi ini juga, kata Iendra, menyesuaikan dengan transfer ke daerah dari pemerintah pusat yang diamanatkan oleh Inpres itu, akan dipangkas sebesar Rp50 triliun untuk seluruh Indonesia
"Rp50 triliun itu untuk seluruh Indonesia, dan kita sedang menunggu Jawa Barat kebagian berapa," ucap Iendra.
Disinggung terkait detail anggaran, Iendra belum bisa memastikan, sebab pihaknya masih melakukan analisis dan penghitungan yang nantinya dicocokkan dengan visi misi Dedi Mulyadi, dan hasil analisis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyisir pos anggaran yang mungkin bisa dikurangi.
"Asesmen sudah dilakukan dari Bappeda dan BPKAD untuk efisiensi yang kemudian dikawinkan dengan visi misi gubernur terpilih, kemudian dikawinkan lagi dengan analisis teman-teman OPD," ujarnya.
Perjalanan dinas di Jawa Barat masih mungkin meski ada efisiensi anggaran
Jumat, 31 Januari 2025 20:03 WIB

Arsip - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat Iendra Sofyan memberikan keterangan di Gedung Sate Bandung, Kamis (30/1/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)