Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resort Cianjur, Jawa Barat, meringkus tiga orang pelaku pembegalan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi yang sudah dua kali beraksi di Cianjur.
"Dari tangan pelaku diamankan enam unit sepeda motor, satu mobil dan borgol," ujar Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha di Cianjur, Selasa.
Baca juga: Polres Cianjur gencarkan razia "penyakit masyarakat" ke pelosok
Dia mengatakan ketiga pelaku atas nama Amir Rudiansyah (22), Rian Septiana(20) dan Fariz Maulana (22) warga Kecamatan Karangtengah ditangkap setelah korban pembegalan melaporkan aksi ketiga orang pelaku tersebut.
"Korban dipepet pelaku sehingga terkesan terjadi kecelakaan, selanjutnya korban di bawa ke dalam mobil dengan alasan akan diperiksa di Polres Cianjur, sedangkan pelaku lain membawa kabur sepeda motor korban," katanya.
Dia menjelaskan korban bukan dibawa ke dalam Polres Cianjur melainkan di seberang tepatnya di kantor koperasi, setelah merampas barang berharga milik korban, selanjutnya pelaku membuang korban di pinggir jalan dengan cara ditendang dari dalam mobil.
Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cianjur, sehingga petugas langsung disebar guna menangkap ketiga orang pelaku, hingga akhir ketiganya ditangkap di Kecamatan Cianjur tanpa perlawanan beserta barang bukti sepeda motor, borgol dan barang bukti lainnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun," katanya.
Polisi gadungan pelaku pembegalan ditangkap Polres Cianjur
Selasa, 29 Oktober 2024 15:36 WIB