Kota Bandung (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membatasi jumlah pendukung pasangan calon yang diizinkan hadir dalam debat perdana pemilihan kepada daerah (pilkada) setempat pada Rabu (30/10).
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Bandung Wenti Frihadianti mengatakan jumlah pendukung paslon maksimal 72 orang yang diizinkan hadir dalam debat itu.
Menurut dia, kebijakan ini diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama acara berlangsung, serta memastikan debat dapat berlangsung secara kondusif.
“Pembatasan ini berlaku untuk semua pendukung dari masing-masing paslon yang akan bertarung di Pilkada Kota Bandung untuk menjaga kondusivitas dan kegiatan bisa berjalan dengan aman dan lancar,” kata Wenti di Bandung, Selasa.
Wenti mengungkapkan KPU Kota Bandung menetapkan tema tantangan masa depan Kota Bandung sebagai tema debat perdana pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Dia mengatakan bahwa tema debat ini akan berfokus pada isu-isu internal seperti kemacetan, penanggulangan sampah, mitigasi bencana seperti banjir, serta persoalan tata ruang dan permukiman.
“Moderator debat dipilih oleh KPU Kota Bandung dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon,” kata dia.
Untuk debat pasangan calon dijadwalkan berlangsung di Sudirman Grand Ballrom, Bandung, Jawa Barat, pada pukul 21.00 WIB.
Dalam pelaksanaan debat, lanjut dia, selama 120 menit yang disiarkan oleh salah satu televisi penyelenggara. Dalam debat ini, calon wali kota maupun calon wakil wali kota akan hadir bersama.
Melalui debat ini, dia berharap masyarakat bisa lebih memahami program kerja dan solusi yang ditawarkan oleh masing-masing pasangan calon sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pilihan pada Pilkada Serentak 2024.
“Tujuan debat publik ini agar dapat menginformasikan secara menyeluruh kepada masyarakat sebagai pemilih untuk dapat mengenal lebih dekat profil pasangan calon serta program kerja yang dirancang sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan pilihannya,” kata Wenti.
Sebelumnya, KPU Kota Bandung telah menyatakan keempat pasangan calon pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota Bandung memenuhi syarat administratif untuk maju sebagai peserta Pilkada, 27 November 2024.
Keempat paslon tersebut, yaitu Haru Suandharu-Dhani Wirianata, Arfi Rafnialdi-Rena Iskandar Ma'soem, Muhammad Farhan-Erwin, dan Dandan Riza Wardana-Arif Wijaya.