Hamilton, Kanada (ANTARA) - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (28/10) menyatakan "keprihatinan mendalam" atas pengenalan rancangan undang-undang baru di parlemen Israel yang bertujuan untuk mencegah badan pengungsi Palestina (UNRWA) melanjutkan operasinya di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Gaza.
"Sekretaris Jenderal (Antonio Guterres) menulis kepada Perdana Menteri Israel (Benjamin Netanyahu), mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai undang-undang tersebut dan dampaknya," ujar Juru Bicara PBB, Stephane Dujarric, dalam sebuah konferensi pers.
Dujarric menyatakan bahwa rancangan undang-undang yang diajukan Israel untuk menghentikan aktivitas UNRWA "akan bertentangan secara diametris dengan Piagam PBB dan tanggung jawab Pemerintah Israel di bawah hukum internasional."
Jika undang-undang itu disahkan, kata Dujarric, mereka akan mengevaluasi dampaknya, tetapi respons mereka akan bersifat "negatif."
Mengenai situasi di Gaza, Dujarric menyatakan bahwa masyarakat di utara sangat "membutuhkan bantuan yang menyelamatkan jiwa."
Mengutip Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA), ia melaporkan bahwa Israel terus menolak permintaan PBB untuk pengiriman makanan dan bahan bakar ke Jabalia dan menyatakan bahwa "operasi militer yang intensif" masih berlangsung di sekitar fasilitas kesehatan.
Juru bicara tersebut juga mengatakan bahwa para pekerja bantuan "melakukan segala yang mereka bisa" untuk memenuhi kebutuhan, tetapi memperingatkan bahwa kendala yang terus berlangsung dari Israel "membuatnya tidak mungkin bagi organisasi bantuan untuk beroperasi pada skala yang dibutuhkan oleh krisis ini di Gaza selatan."
Ia juga menyebutkan bahwa Israel telah mengumumkan bahwa mereka telah menyelesaikan penggerebekan di Rumah Sakit Kamal Adwan.