Keempat negara tersebut memperingatkan bahwa keputusan Knesset atau parlemen Israel ini memiliki implikasi yang sangat luas.
"Undang-undang yang disahkan oleh Knesset menciptakan preseden sangat serius bagi kerja PBB dan bagi semua organisasi dalam sistem multilateral," bunyi pernyataan itu, yang mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap dampak keputusan tersebut pada operasi kemanusiaan internasional.
Keempat negara ini menegaskan kembali komitmen mereka untuk memastikan “keberlangsungan” UNRWA dan berjanji untuk terus bekerja sama dengan mitra global guna mendukung mandat kemanusiaan badan tersebut.
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PBB: RUU melarang operasional UNRWA menentang hukum internasional